KRONOLOGI dan Penyebab Eksekusi Rumah Wanda Hamidah, Pemprov Sebut SIP Berakhir tahun 2012, 10 Tahun Tinggal Secara Ilegal? VIRAL

KRONOLOGI dan Penyebab Eksekusi Rumah Wanda Hamidah, Pemprov Sebut SIP Berakhir tahun 2012, 10 Tahun Tinggal Secara Ilegal? VIRAL

wanda hamidah--

MegapolIndonesia.com – Nama Politisi Wanda Hamidah hebohkan publik usia beredar video yang memperlihatkan rumahnya tengah dikepung.

Hingga diketahui bahwa rumah politisi Wanda Hamida yang berlokasi di Menteng, Jakpus(Jakarta Pusat) telah digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.


inart1

Sementara itu, pengosongan rumah tersebut berdasarkan Surat Izin Tinggal (SIP) Wanda Hamida yang habis masa berlakunya pada tahun 2012.

Direktur Hukum Pemprov DKI Jakarta Ani Suryani mengatakan ada empat rumah di lokasi tersebut, salah satunya yang dihuni oleh Wanda Hamida.

Lahan tersebut sudah habis masa berlaku SIP Wanda Hamidah sejak 2012, dan sudah dimiliki Japto Suerjosoemarno, Ketua Majelis Pimpinan Nasional MPN Pemuda Pancasila.


Baca juga: Bocorkan Episode Terakhir, Benarkah Preman Pensiun 6 Tamat Hari Ini? Aris Nugraha Sang Sutradara Buka Suara

Baca juga: Makin Mengguncang Video Justin Mulai Terobsesi dengan Ariana Suami Pengganti Hari ini Jumat, 14 Oktober 2022 Episode 226 di ANTV

Baca juga: Curhatan Pilu Hati Ibu Novita Korban Penembakan di Texas, Sang Ibu: Novi Sosok yang Dekat Keluarga

Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan sejak tahun 2012 kala SIP Wanda Hamidah telah habis.

"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," ujar Ani, dilansir dari Detik.com pada Kamis 13 Oktober 2022.

Ani menjelaskan, Wanda Hamida tidak bisa tinggal di rumahnya sejak SIP-nya habis pada 2012.

Karena itu Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto, pemilik tanah SHGB.

"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," ujarnya.

Baca juga: Terbaru Film 20th Century Girl, Segera Tayang Oktober 2022 di Netflix - Berikut Jadwal Tayang, Preview Sinopsis, Daftar Pemain

Baca juga: VIRAL Ahmad Dhani Minta Dibuatkan Monumen Ferdy Sambo, Begini Alasannya, Buat Geleng-Geleng?

"Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ani mengungkapkan bahwa pengosongan rumah Wanda Hamidah telah disertai surat tugas dari pemerintah daerah.

Sementara itu, pihaknya mengklaim bahwa telah melakukan banyak cara sebelum akhirnya melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah yang bukan lagi milik Wanda Hamidah.

"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada. kami ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," ucap Ani.

Simak penjelasan polisi pada halaman berikutnya,

Le2
Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU