Wanda Hamidah Ceritakan Eksekusi Rumahnya, Dapat SP 3 Kali dan Kalim Jatuh Tertumpuk Badan Orang

Wanda Hamidah Ceritakan Eksekusi Rumahnya, Dapat SP 3 Kali dan Kalim Jatuh Tertumpuk Badan Orang

Wanda Hamidah-Instagram/@Wanda_Hamidah-

MegapolIndonesia.com - Seniman yang kini beralih menjadi politisi, Wanda Hamida mengungkapkan kisahnya kepada Satpol PP pada Kamis,13 Oktober 2022 mengenai eksekusi di rumahnya yang berlokasi di Cikini Jakarta Pusat.

Wanda mengatakan ia digusur dari rumahnya pada waktu siang, dan mengungkapkan bahwa ia sangat kesal dan sempat terjatuh saat mempertahankan rumahnya.


inart1

“Saya tadi jatuh, di Instagram itu yang chaos tadi, saya sudah jatuh tertumpuk-tumpuk badan orang. Jadi cara yang dilakukan sangat zalim, tidak manusiawi,” ujar Wanda Hamidah, dilansir Sinergianews.com dari Kompas pada Kamis 13 Oktober 2022.

Saat ini, Wanda Hamida mengaku rumahnya tidak memiliki listrik dan air. Keluarganya juga menyalakan lilin untuk penerangan.

“Padahal kami punya alas hukum. Bagaimana warga DKI yang enggak punya alas hukum? Bagaimana warga negara biasa?” ungkap Wanda Hamidah.


Wanda Hamida mengaku memang ada surat peringatan atas rumahnya, namun Wanda sempat memberikan tanggapan namun teracuhkan.

Baca juga: KRONOLOGI dan Penyebab Eksekusi Rumah Wanda Hamidah, Pemprov Sebut SIP Berakhir tahun 2012, 10 Tahun Tinggal Secara Ilegal? VIRAL

Baca juga: Makin Mengguncang Video Justin Mulai Terobsesi dengan Ariana Suami Pengganti Hari ini Jumat, 14 Oktober 2022 Episode 226 di ANTV

Baca juga: Kronologi WNI Semarang Kena Tembak Salah Sasaran di Texas, Terkena hingga 100 Peluru?

“Ada SP (surat peringatan) 1, kami bantah tapi diabaikan, mereka bilang sudah mediasi, belum, bukti-bukti hukum kita enggak ada yang dibaca, pokoknya kami harus mengosongkan,” ujar Wanda Hamidah.

“SP 2, kami kirimkan lagi bantahan, SP 3 juga enggak didengar. Sampai sekarang dilakukan pengosongan secara paksa,” tambahnya.

Wanda Hamida memutuskan mempertahankan rumah tersebut karena mengklaim bahwa telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Isi putusan PTUN sebagaimana Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

"Saya belum melihat ada SK tentang penggusuran. Setahu saya penggusuran itu seharusnya dilakukan oleh panitera untuk putusan Inkla, bukan walikota atau

“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” ujar Wanda Hamidah.

Sementara itu, Direktur Hukum Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan, sejak 2012, evakuasi rumah keluarga Wanda Hamida terjadi karena izin tinggal (SIP)-nya sudah habis.

Menurut Ani, tanah tersebut merupakan milik negara, namun sejak 2010 sudah dimiliki oleh orang perseorangan yang berhak atas bangunan gedung (SHGB).

"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani.***

Le2
Sumber:

BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU