Pelat Nomor Diganti Menjadi Warna Putih, Ini Penjelasan Soal Biaya Penggantian hingga Cara Mengganti Pelat Kendaraan Warna Putih

pelat nomor--
MEGAPOLINDONESIA.com - Pemberlakuan aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan pribadi dari warna dasar hitam (yang saat ini berlaku) menjadi putih dipastikan berlaku tahun 2022, dan diharapkan sudah berjalan mulai pertengahan Februari nanti.
Sebab kebijakan yang didasari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor itu bertujuan demi efektifitas dalam penegakkan humum khususnya dalam penindakan pelanggar aturan lalu-lintas.
inart1
Baca juga: Masyarakat Wajib Tahu, Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih, Ternyata...
“Karena dengan warna dasar putih plus ada chip atau Radio Frequency Identification (RFID) yang ditanam pada pelat nomor tersebut, menjadikan pembacaan identitas kendaraan maupun pemiliknya oleh kamera ETLE (electronic-traffic law enforcement) akan jauh lebih mudah. Apalagi, di dalam chip itu juga ada biodata pemilik kendaraan. Sehingga akan memudahkan petugas kepolisian mengawasi setiap kendaraan,” papar Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Taslim Chaeruddin, saat dihubungi Mobilitas dilansir oleh MegapolIndonesia di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, ternyata ada manfaat lain selain untuk penegakkan hukum yakni manfaat keamanan berkendara. Pasalnya, warna dasar putih memiliki sifat memantulkan unsur-unsur dasar warna ketika terkena sorotan cahaya lampu di malam hari.
“Sehingga, keberadaan kendaraan yang tengah berada di lokasi yang gelap akan terlihat lebih jelas ketika tersorot cahaya lampu. Tetapi, pantulan cahaya oleh pelat itu tidak akan menyilaukan pengguna kendaraan lain, jadi tetap aman,” jelas dia.
Taslim memastikan, aturan ini mulai berlaku tahun 2022 ini, meski kapan tepatnya dia masih belum bisa menyebutkan. Sebab, kata dia, untuk jadwal tersebut hingga kini masih belum bisa diumumkan.